Jenis-Jenis Lisensi Software Komputer

Sebelum mengenal lebih jauh jenis-jenis lisensi software komputer, terlebih dahulu kita akan mempelajari apa yang disebut dengan lisensi software dan program komputer.

Pengertian Lisensi Software

Pengertian Lisensi secara umum adalah pemberian izin dari pemilik dagang atau merk kepada pihak lain dengan suatu perjanjian dan syarat tertentu.

Sedangkan pengertian lisensi menurut Undang-Undang yang tercantum dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Jika lisensi itu berkaitan dengan perangkat lunak atau software maka pengertian lisensi memiliki makna lebih. Pengertian Lisensi Software adalah hak eksklusif pembuat atau pemilik software atas izin, hak, dan pembatasan untuk perangkat lunaknya. Sehingga software dapat digunakan, disebarluaskan, diperbanyak, atau diubah oleh pihak lain dengan berpedoman pada peraturan yang tercantum pada lisensi software tersebut.

Pengertian Program Komputer

Sedangkan program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Jenis-Jenis Lisensi Software Komputer

Menurut Microsoft dalam “The Hallowen Document”, terdapat beberapa lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer. Beberapa jenis lisensi tersebut adalah :

1. Lisensi Komersial
Lisensi komersial adalah sejenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak seperti Microsoft dengan OS Windows dan Officenya, Lotus, Oracle dan sebagainya. Software yang diciptakan dengan lisensi ini memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga user yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta (Copyright).

 

2. Lisensi Trial Sofware
Lisensi trial software adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada software untuk keperluan demo dari sebuah software sebelum diluncurkan ke masyarakat atau biasanya sudah diluncurkan tetapi memiliki batas masa aktif. Lisensi ini mengijinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan software tersebut secara bebas. Namun karena bersifat demo, seringkali software dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu.

3. Lisensi Non Komersial Use
Biasanya diperuntukan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu di bidang sosial. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu.

4. Lisensi Shareware
Mengijinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta ijin pemegang hak cipta (Copyright). Berbeda dengan trial software, lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu masa aktif dan memiliki fitur yang lengkap. Lisensi jenis ini biasanya ditemui pada software perusahaan kecil.

5. Lisensi Freeware
Biasanya ditemui pada software yang bersifat mendukung, memberikan fasilitas tambahan, seperti plug in yang menempel pada software induk seperti Eye Candy yang menempel pada software Proprietary Adobe Photoshop.

6. Lisensi Royalty-Free Binaries
Serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi software yang sudah ada dan bukan merupakan suatu software yang berdiri sendiri.

7. Lisensi Open Source
Membebaskan usernya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan kinerja software. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai dengan kebutuhan, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Jenis-jenis software yang memakai lisensi ini misalnya Linux, Sendmail, apache, dan FreeBSD.

Sumber :
1. Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Ditjen HKI, 2006.
2. The Hallowen Document.
3. UU No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

Sumber web :

Kompasiana

Mandalamaya